Posted by : ririn dwi Rabu, 07 Desember 2016

Hukum memainkan rebana didalam masjid

Written By siroj munir on Minggu, 09 Desember 2012 | 19.23.00


Pertanyaan :
Assalamu'alaikum wr wb
Para ustadz mau nanya, bagaimana hukumnya main rebana didalam masjid ?

( Dari : Khamidah Nda )


Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh

Para ulama' berselisih  pendapat mengenai hukum main rebana (terbangan ) di dalam masjid pada acara-acar a tertentu seperti akad nikah, pembacaan maulid, terdapat dua pendapat yang saling bertentangan dalam masalah ini ;

Pendapat pertama menyatakan menyatakan bahwa memainkan rebana di dalam masjid diperbolehkan. berdasarkan hadits nabi ;

أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ، وَاجْعَلُوهُ فِي المَسَاجِدِ، وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ

“Umumkanlah pernikahan, dan lakukanlah di masjid, serta (ramaikan) dengan memukul duf (rebana).” (Sunan Turmudzi, no.1089)

Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam fatwa beliau yang termuat dalam kitab "Al-Fatawi Al-Fiqhiyah Al-Kubro" menjelaskan, hadits tersebut mengisyaratkan kebolehan memainkan rebana dalam acara pernikahan didalam masjid, dan diqiyaskan pula kebolehan memainkan rebana untuk acara-acara lainnya. Syekh Al-Muhallab menyatakan bahwa semua pekerjaan yang dikerjakan didalam masjid apabila tujuannya demi kemanfaatan kaum muslimin dan bermanfaat bagi agama, boleh dikerjakan didalam masjid. Qodhi Iyadh juga menyatakan hal yang sama, beliau menambahkan, selama pekerjaan tersebut tidak merendahkan kemuliaan masjid maka boleh dikerjakan.

Kebolehan diatas dengan batasan selama tidak mengganggu kekhusukan orang-orang yang sedang mengerjakan ibadah didalam masjid dan dilakukan dengan cara yang tidak sampai merendahkan kemuliaan masjid, jika ketentuan tersebut dilanggar maka hukumnya haram.

Pendapat kedua menyatakan bahwa hukumnya haram karena menganggap masjid bukanlah tempat keramaian dengan memukul rebana, melainkan tempat khusus ibadah. Adapun hadits yang membolehkan memainkan rebana dimasjid, menurut
mereka yang maksud hadits itu adalah menampakkan akad nikah didalam masjid dan memukul rebananya dilakukan diluar masjid.
   
Dalam kitab Imam Suyuthi, dalam kitab beliau, "Al-Amru Bil Ittiba' Wannahyu Anil Ibtida' menjelaskan :

"Di antaranya (perkara-perkara bid'ah) adalah menari, menyanyi di dalam masjid, memukul duf (rebana) atau rebab (sejenis alat musik), atau selain itu dari jenis alat-alat musik. Maka, barang siapa yang melakukan itu di masjid maka dia mubtadi’ (pelaku bid’ah), sesat, patut baginya diusir dan dipukul, karena dia meremehkan perintah Allah untuk memuliakan masjid. Alloh Ta’ala berfirman ;

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ

 “Bertasbih kepada Alloh di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya.”
(Q.S. An-Nur : 36)

Rumah-rumah Alloh adalah masjid-masjid, dan Alloh Ta’ala telah memerintahkan untuk memuliakannya, menjaganya dari kotoran, najis, anak-anak, ingus (ludah), (bau) bawang putih, bawang merah, nasyid-nasyid dan sya’ir di dalamnya, nyanyian dan tarian, dan barang siapa yang bernyanyi di dalamnya atau menari maka dia adalah pelaku bid’ah, sesat dan menyesatkan, dan berhak diberikan hukuman".

Kesimpulannya, hukum memainkan rebana didalam masjid adalah khilaf, sebagian ulama' memperbolehkannya dan sebagian ulama' melarangnya. Wallohu a'lam

( Dijawab oleh : Siroj Munir, Wes Qie, Haidho d'Mouza, Ahmad Ambari, Kudung Khantil Harsandi Muhammad, Muh KHolili Aby Fitry dan Ryrie KinCay Rozhy )


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © kesenian jawa - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -